Arti Rambu Batas Kecepatan

Feb 10, 2026

Tinggalkan pesan

Rambu batas kecepatan adalah salah satu jenis rambu lalu lintas jalan yang digunakan untuk menunjukkan batas kecepatan maksimum atau minimum bagi kendaraan yang melaju pada suatu ruas jalan tertentu. Arti intinya adalah menggunakan angka dan simbol grafis yang jelas untuk menegakkan atau menyarankan agar pengemudi mematuhi persyaratan kecepatan tertentu untuk memastikan keselamatan lalu lintas dan kelancaran arus. Rambu batas kecepatan secara umum diklasifikasikan menjadi beberapa jenis berikut:

 

Rambu Batas Kecepatan Maksimum: Rambu berbentuk lingkaran dengan batas merah, latar belakang putih, dan tulisan hitam, yang menunjukkan kecepatan maksimum yang diperbolehkan untuk ruas jalan tersebut (misalnya 60 km/jam).

 

Rambu Batas Kecepatan Minimum: Rambu berbentuk lingkaran dengan latar belakang biru dan tulisan putih, yang menyatakan kecepatan minimum kendaraan (misalnya 40 km/jam), yang biasa ditemukan di jalan raya.

 

Rambu Batas Kecepatan yang Direkomendasikan: Kotak dengan latar belakang biru dan tulisan putih, menunjukkan kecepatan yang disarankan bagi pengemudi dalam kondisi tertentu (misalnya tikungan, zona sekolah).

 

Standar Teknis: Menurut Rambu dan Marka Lalu Lintas Jalan GB 5768-2009, ukuran, warna, dan reflektifitas rambu batas kecepatan harus memenuhi standar nasional. Misalnya, diameter rambu jalan perkotaan biasanya 60-80 cm, dan tingkat film reflektif harus mencapai Kelas III atau lebih tinggi.

Kirim permintaan
Kami dapat menyesuaikan apa yang Anda butuhkan
Hubungi kami