Marka lalu lintas jalan merupakan sarana lalu lintas yang terdiri dari berbagai garis, tanda panah, teks, pola, marka vertikal, marka padat, marka perkerasan yang ditinggikan, dan delineator yang dicat atau dipasang pada jalan. Fungsinya untuk menyampaikan informasi seperti peraturan lalu lintas jalan, peringatan, dan panduan kepada pengguna jalan.
Marka lalu lintas jalan dapat dibedakan menjadi tiga kategori menurut fungsinya: marka penunjuk arah, marka larangan, dan marka peringatan. Marka arah menunjukkan jalur lalu lintas, petunjuk arah mengemudi, tepi jalan, trotoar, tempat parkir, halte, dan polisi tidur. Marka larangan mempublikasikan peraturan khusus yang melarang atau membatasi lalu lintas jalan raya. Marka peringatan membantu pengguna jalan memahami kondisi jalan khusus dan meningkatkan kewaspadaan mereka.
Marka lalu lintas jalan biasanya berwarna putih, kuning, biru, atau oranye.
Rambu-rambu jalan juga dikenal sebagai marka lalu lintas jalan atau marka jalan; padanan bahasa Inggrisnya meliputi marka jalan, marka jalur, dan marka jalan raya.
